Hukum, Negara dan Pemerintah
Hukum menurut Utrecht didefinisikan sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyrakat dan karena itu harus ditaati oleh masyrakat itu.
Selain itu beberapa Sarjana Hukum Indonesia lain diantaranya JCT.Simongkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib.
Ciri-Ciri Hukum :
1. adanya perintah atau larangan
2. perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Sumber-Sumber Hukum :
1. Undang-undang ( Statute )
2. Kebiasaan ( Costum )
3. Keputusan ( Yurisprudensi )
4. Traktat ( Treaty )
5. Pendapat Sarjana Hukum
Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Tugas utama dari negara adalah mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyrakat yang bertentangan satu sama lainnya dan juga menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang diarahkan pada tujuan negara.
Sifat-sifat Negara :
a. Memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
b. Monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
c. Mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua 0rang tanpa kecuali.
Bentuk-Bentuk Negara :
a. Negara Kkesatuan ( Unitarisme ) adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat. dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada Pusat.
b. Negara Serikat ( Negara Federasi ) adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Unsur-Unsur Negara :
a. Harus ada wilayahya
b. Harus ada rakyatnya
c. Harus ada pemerintahnya
d. Harus ada tujuannya
e. Mempunyai kedaulatan
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dalam negara. Dalam pengertian umum, sering dianggap sama antara pemerintah dengan pemerintahan, padahal keduanya berbeda.
Pemerintahan dalam arti luas :
- Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir , bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah ( negara itu ) demi tercapainya tujuan negara.
- Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu ( suatu negara ) demi tercapainya tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti sempit :
- Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.
- Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.
Pemerintah dalam arti luas adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya ( aparatur negara ) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dala arti sempit.
Warga Negara
adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
Syarat warga negara di indonesia :
1. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
2. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, denga pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut di mulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun.
3. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
4. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
5. Orang yang pada lahirnya ibunya warganegara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
6. Orang yang lahir dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
7. Seseorang yang diketemukan didalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
8. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
9. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
10. Orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar